Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/M-IND/PER/1/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka Kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban yang diberlakukan secara wajib dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomcr 535/MPPlKep/Q/2004 sebagalmana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/NI-IND/PER/3/2006 - Nomor O7/M-DAG/PER/3/2006, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi
terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian atas produk maksud yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010,
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertitikasi Produk dan Laboratonum Uji sebagaimana tercamtum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilalan Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Ban;
bahwa berdasarkan pernmbangarr sebagawnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perrndustrian;
Mengingat:
Undang-Undang Nomar 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Repubhk lndonesm Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3274),
Peraturan Pernermtah Nomor 17 Tahurm 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan
Industri (Lembaran Negara Repubhk mdonessa Tahun 1986
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330),