Halaman:Permenparektaf 7-2012.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM.07/HK.001/MPEK/2012 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;