Halaman:Permenparektaf 20-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTER1 KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Penyesuaian nomenklalur pada setiap Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagai berikut :
  1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Memeri Pariwisata dan Ekonomi Krearif; dan
  2. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonorni Kreatif;
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepulusan Meteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM35/OT.OOI/MNKP/2001 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Kcpulusan Mcnteri Kebudayaan dan

Pariwisata Yang Mengatur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

Meenteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

 TTD.

MARI ELKA PANGESTU


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 197