Halaman:Permenparektaf 20-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM.20/OT.001/M.PEK/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraluran Prcsidcn Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Numor 47 Tahun 2009 Tentang Pemebentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata diubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  2. bahwa daiam rangka mcngisi kekosongan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata dan ekonomi Kreatif perlu memberlakukan beberapa Pcraluran Mcnterm Kebudayaan dan Pariwisata;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainmna dimaksud daium huruf a. perlu menetapkan Peraturan Penyesuaian Nomenklatur pada Peraturan Kebudayaan dan Pariwisata;


Mengingat:
  1. Undang~Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kcmenterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kcdudukan, Tugas, dan Fungsi I Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas. dan Fungsi Eselon I Kcmenterian Negara scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;