zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-
19); dan
aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah
pembatasan sosial berskala besar.
Pasal 3
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan
mobil penumpang;
kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil
penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
kapal angkutan penyeberangan; dan
kapal angkutan sungai dan danau.
Pasal 4
Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah; dan