Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pembatasan sosial berskala besar;
  2. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid- 19); dan
  3. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
  1. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
  2. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
  3. kapal angkutan penyeberangan; dan
  4. kapal angkutan sungai dan danau.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
    1. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
    2. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
    4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan
    5. mobil barang dengan tidak membawa penumpang.