Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2020

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
 Ad Interim

  ttd

LUHUT B. PANDJAITAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

  ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 405

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,


cap dan ttd.

WAHJU ADJI HERPRIARSONO