Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 405
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
WAHJU ADJI HERPRIARSONO |