Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 25
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute. |
Pasal 26
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupati/walikota, gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis kementerian perhubungan, dan operator transportasi melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |