Lompat ke isi

Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha transportasi laut dengan calon penumpang.

Pasal 18
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis; dan
  2. tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Pasal 20
  1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
    1. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
    2. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;