Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) di pelabuhan setempat.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point).
  3. Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Badan usaha transportasi laut dalam mengembalikan biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau
    2. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
    3. melakukan perubahan rute pelayaran (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.