Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Pengawasan larangan sementara penggunaan sarana
transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus
tugas corona virus disease 2019 (covid-19) di pelabuhan
setempat.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point).
Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan pada akses utama keluar
dan/atau masuk pada terminal penumpang di
pelabuhan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Badan usaha transportasi laut dalam mengembalikan biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau
melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
melakukan perubahan rute pelayaran (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.