Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 25 TAHUN 2020
TENTANG
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang transportasi, perlu mengambil langkah-langkah pengendalian arus transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);