Lompat ke isi

Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk sarana transportasi perkeretaapian yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

Pasal 9
  1. Larangan perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa pembatasan frekuensi dan jam operasional perjalanan kereta api.
  2. Direktur Jenderal Perkeretaapian dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan frekuensi dan jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10
  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, balai teknik perkeretaapian, dan penyelenggara prasarana perkeretaapian.
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian, satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan/atau daerah, dan pemerintah daerah, serta dibantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 11
Penyelenggara sarana transportasi kereta api harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).