Lompat ke isi

Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 7
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berlaku untuk:
  1. perjalanan kereta api antarkota, dan
  2. perjalanan kereta api perkotaan.

Pasal 8
  1. Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.
  2. Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dikecualikan terhadap kereta api yang digunakan untuk:
    1. angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    2. keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat; atau
    3. operasional lainnya berdasarkan Izin Direktur Jenderal Perkeretaapian.
  3. Direktur Jenderal Perkeretaapian menyusun ketentuan mengenai pelaksanaan pengecualian perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).