Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 2
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berlaku untuk:
kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; dan
kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pasal 3
Larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia;
kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor
kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas;
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah;
mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota
keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan
persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua)
orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat;