Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Pengendalian transportasi selama masa idul fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik.
  2. Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
    1. transportasi darat;
    2. transportasi perkeretaapian;
    3. transportasi laut; dan
    4. transportasi udara.
  3. Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
  4. Dalam hal pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang.
  5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).