Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.