Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja,
anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan
Biro, serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau
pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik
negara secara elektronik dan katalog elektronik,
penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan
barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan
penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan
Keterbukaan — Informasi Publik, koordinasi atas
penanganan terhadap penyimpangan,
pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan
terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta
pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik
negara, dan
penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian,
keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan
reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.
Pasal 90
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola terdiri atas: