Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa.

Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan Biro, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara secara elektronik dan katalog elektronik,
  2. penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan Keterbukaan — Informasi Publik, koordinasi atas penanganan terhadap penyimpangan, pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara, dan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.

Pasal 90
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola terdiri atas: