Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pengaduan /sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa,
  1. penyiapan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara,
  2. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara, dan
  3. pelaksanaan dokumentasi, urusan tata usaha, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola,
  2. Bagian Layanan Pengadaan, dan
  3. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan