Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/kesepahaman bersama di bidang transportasi.
  1. Subbagian Advokasi melakukan tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi.
  2. Subbagian Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketujuh
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi, serta pelaporan kegiatan layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap