Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut; dan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 64
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Laut; dan
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 65
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian.
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi
Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara dan Penunjang.