Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
Bagian Kelima Biro Keuangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 47
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi,
penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi,
penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan
keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban
bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara,
penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi,
tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur
pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur
pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Kementerian Perhubungan;