Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.


Bagian Kelima
Biro Keuangan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan;