Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi;
  2. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi; dan
  3. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.

Pasal 45
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan; dan
  3. Subbagian Peraturan Kepegawaian.

Pasal 46
  1. Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi.
  2. Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi.
  3. Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan