Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan
organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan
pengelolaan data organisasi;
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata
laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah,
dan administrasi reformasi birokrasi; dan
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penyusunan rancangan peraturan kepegawaian,
penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian
peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.
Pasal 45
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Organisasi;
Subbagian Ketatalaksanaan; dan
Subbagian Peraturan Kepegawaian.
Pasal 46
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan
organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan
pengelolaan data organisasi.
Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di
bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan
pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi.
Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan