Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro.
Subbagian Data dan Formasi Pegawai mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan inventarisasi,
pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan,
analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi
pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi
dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta
pengendalian gratifikasi.
Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi
calon pegawai.
Pasal 35
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan,
pengendalian, pemberian dukungan administratif dan
bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis
kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi
pegawai;