Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi;
  1. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi; dan
  2. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 26
Bagian Analisa dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 27
  1. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan