Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Bagian Program terdiri atas:
Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Program Transportasi Laut; dan
Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Subbagian Program Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan
anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran di bidang transportasi darat dan
perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga
negara terkait program dan anggaran.
Subbagian Program Transportasi Laut mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi
dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam
bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang
transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi
dan komunikasi di bidang penyusunan program dan
anggaran.
Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan
rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan
sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan
mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja
dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam