Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perencanaan program dan penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
BAB V PELAPORAN
Pasal 7
Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM pendidikan.
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 8
Menteri Pendidikan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM pendidikan oleh
pemerintah daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dasar kepada masyarakat.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah di
daerah untuk pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipergunakan sebagai:
bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM pendidikan;
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan fasilitasi penerapan SPM pendidikan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan
bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintahan Kabupaten/Kota yang tidak berhasil mencapai SPM pendidikan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 10
Pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM pendidikan.
Pasal 11
Menteri Pendidikan Nasional memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi:
perhitungan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM pendidikan;