Halaman:Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Pendidikan Nasional dan bertindak selaku Menteri Teknis yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional.
  3. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM Pendidikan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
  7. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.