Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-5-
Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Jalur Domisili;
Jalur Afirmasi;
Jalur Prestasi; dan
Jalur Mutasi.
Pasal 7
Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikecualikan untuk SD.
Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikecualikan untuk:
Satuan Pendidikan kerja sama;
Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
Satuan Pendidikan berasrama;
Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.
Bagian Kedua Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Paragraf 1 Umum
Pasal 8
Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.
Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
persyaratan umum; dan
persyaratan khusus.
Paragraf 2 Persyaratan Umum
Pasal 9
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
batas usia; dan/atau
telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.