Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-4-

  1. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  2. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Pasal 2
SPMB bertujuan untuk:
  1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
  2. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  3. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
  4. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.

Pasal 3
  1. SPMB dilaksanakan secara:
    1. objektif;
    2. transparan;
    3. akuntabel;
    4. berkeadilan; dan
    5. tanpa diskriminasi.
  2. Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.

Pasal 4
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas:
  1. TK;
  2. SD;
  3. SMP;
  4. SMA; dan
  5. SMK.

Pasal 5
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. penerimaan Murid baru;
  2. penerimaan Murid pindahan; dan
  3. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.


BAB II
PENERIMAAN MURID BARU


Bagian Kesatu
Jalur Penerimaan Murid Baru


Pasal 6
  1. Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru.