Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-4-
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pasal 2
SPMB bertujuan untuk:
memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Pasal 3
SPMB dilaksanakan secara:
objektif;
transparan;
akuntabel;
berkeadilan; dan
tanpa diskriminasi.
Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.
Pasal 4
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas:
TK;
SD;
SMP;
SMA; dan
SMK.
Pasal 5
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
penerimaan Murid baru;
penerimaan Murid pindahan; dan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
BAB II PENERIMAAN MURID BARU
Bagian Kesatu Jalur Penerimaan Murid Baru
Pasal 6
Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru.