Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-8-

      Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 7

      Kondisi Daya Tampung
      Kelas 7
      =Daya Tampung
      Kelas 7
      -Lulusan SD/sederajat

      Ilustrasi:

      Kabupaten Y memiliki:
      1. lulusan SD/sederajat sebanyak 5.634;
      2. daya tampung Murid SMP Negeri kelas 7 sebanyak 6.208.

      Perhitungan daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
      Kondisi daya tampung kelas 7
      = 6.208 – 5.634
      = 574
      Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMP Negeri yang diselenggarakan Kabupaten Y telah mencukupi.


      Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 10

      Kondisi Daya Tampung
      Kelas 10
      =Daya Tampung
      Kelas 10
      -Lulusan SMP/sederajat

      Ilustrasi:

      Kabupaten Z memiliki:
      1. lulusan SMP/sederajat sebanyak 7.535;
      2. daya tampung Murid SMA Negeri kelas 10 sebanyak 5.760.

      Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
      Kondisi daya tampung kelas 10
      = 5.760 – 7.535
      = –1.775
      Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMA Negeri yang diselenggarakan pada Kabupaten Z tidak mencukupi.

    1. Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada setiap kabupaten/kota.