Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-5-

      radiusnya lebih besar). Sehingga hasil pemetaan wilayah penerimaan Murid baru di wilayah Kecamatan X sebagai berikut:
      Wilayah penerimaan Murid baru Wilayah Administratif Satuan Pendidikan
      Kelurahan RW
      1 (Kuning) Kelurahan A 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009
      1. SMP N 1
      2. SMP N 2
      Kelurahan B 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008
      Kelurahan C 001, 002
      2 (Biru) Kelurahan C 002, 003, 004, 005, 006 SMP N 3
      Kelurahan E 001
      3 (Merah) Kelurahan D 001, 002, 003, 004, 005 SMP N 4
      4 (Hijau) Kelurahan E 002, 003, 004, 005, 006 SMP N 5
      5 (Ungu) Kelurahan D 006, 007 SMP N 6
      Kelurahan E 007, 008
    1. Metode Lainnya

      Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan metode yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

      Contoh: