Halaman ini telah diuji baca
-4-
-
Pendekatan Radius Satuan Pendidikan
Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
- kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan
- akses ke Satuan Pendidikan, sehingga radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan Pendidikan lainnya.
Contoh Pemetaan Wilayah Penerimaan Murid Baru di Kecamatan X
Keterangan: Kelurahan RW Kelurahan A 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009 Kelurahan B 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 Kelurahan C 001, 002, 003, 004, 005, 006 Kelurahan D 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007 Kelurahan E 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 Setelah memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan dan akses ke Satuan, Pemerintah Daerah menetapkan radius pada:
- SMP N 1 = 4 km
- SMP N 2 = 4 km
- SMP N 3 = 3 km
- SMP N 4 = 3 km
- SMP N 5 = 2 km
- SMP N 6 = 2 km