Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-4-

    1. Pendekatan Radius Satuan Pendidikan

      Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:

      1. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan
      2. akses ke Satuan Pendidikan, sehingga radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan Pendidikan lainnya.

      Contoh Pemetaan Wilayah Penerimaan Murid Baru di Kecamatan X

      Keterangan:
      Kelurahan RW
      Kelurahan A 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009
      Kelurahan B 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008
      Kelurahan C 001, 002, 003, 004, 005, 006
      Kelurahan D 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007
      Kelurahan E 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008

      Setelah memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan dan akses ke Satuan, Pemerintah Daerah menetapkan radius pada:

      1. SMP N 1 = 4 km
      2. SMP N 2 = 4 km
      3. SMP N 3 = 3 km
      4. SMP N 4 = 3 km
      5. SMP N 5 = 2 km
      6. SMP N 6 = 2 km
      Untuk wilayah RW yang secara penuh atau sebagian besar masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP N X ditetapkan menjadi wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X. Sedangkan untuk RW yang wilayahnya hanya sebagian kecil masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X akan masuk ke wilayah-wilayah penerimaan Murid baru SMP lainnya (yang irisan