Halaman ini tervalidasi
-3-
- Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kecamatan Lintas Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah Rayon X1 dan Rayon X2 sebagai wilayah penerimaan Murid baru meski secara administratif kedua rayon tersebut berada dalam 2 (dua) wilayah administratif yang berbeda (Kota A dan Kabupaten B). Metode ini dapat diimplementasikan baik dalam 1 (satu) provinsi (dalam kewenangan yang sama) atau dengan provinsi yang berbeda kewenangan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
- Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru bagi SMA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.