Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

METODE PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU DAN SIMULASI PENGHITUNGAN DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN

  1. Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
    1. Pendekatan Wilayah Administratif

      Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 (satu) wilayah penerimaan Murid baru dengan terlebih dahulu memperhatikan:

      1. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan
      2. akses ke Satuan Pendidikan.
      1. Contoh Penetapan Wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan wilayah administratif terkecil RT
        No Nama Satuan
        Pendidikan
        Wilayah
        Kelurahan
        Wilayah
        RW
        Wilayah RT
        1 SMP Negeri 1 Kelurahan A 001 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009
        002 001, 002, 003, 004, 005, 006
        2 SMP Negeri 2 Kelurahan B 001 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007
        002 001, 002, 003, 004, 005
        003 001, 002, 003, 004, 005, 006