Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-26-

  1. Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat atau permintaan dari pihak terkait.
  2. Dalam melakukan pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Pasal 65
  1. Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
  2. Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
    1. laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau
    2. hasil pemantauan dan pengawasan.
  3. Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
    1. laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah; dan/atau
    2. hasil pemantauan dan pengawasan.
  4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.