Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-26-
Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat atau permintaan dari pihak terkait.
Dalam melakukan pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Pasal 65
Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau
hasil pemantauan dan pengawasan.
Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah; dan/atau
hasil pemantauan dan pengawasan.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.