Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-26-
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perpindahan Murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Satuan Pendidikan yang bersangkutan wajib memperbaharui data pada Aplikasi Dapodik.
Pasal 60
Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Murid pindahan diterima di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 61
Penerimaan Murid pindahan dilaksanakan jika daya tampung pada Satuan Pendidikan yang dituju masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 62
Pembinaan dan pengawasan SPMB bertujuan untuk memastikan:
penerimaan Murid baru; dan
penerimaan Murid pindahan,
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 63
Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
Kementerian kepada Pemerintah Daerah; dan
Pemerintah Daerah kepada Satuan Pendidikan.
Pembinaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
Pasal 64
Pengawasan SPMB dilakukan oleh:
inspektorat jenderal Kementerian; dan
inspektorat daerah.
Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui audit, pemantauan, evaluasi,
dan/atau reviu sesuai dengan kewenangan.