Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-24-


Pasal 56
  1. Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 merupakan Murid yang pindah selain pada semester genap kelas 6 (enam) pada SD, kelas 9 (sembilan) pada SMP, kelas 12 (dua belas) pada SMA, dan kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas) pada SMK.
  2. Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, atau Satuan Pendidikan di negara lain.
  3. Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang sebelumnya merupakan Murid pada Satuan Pendidikan yang menggunakan:
    1. sistem pendidikan nasional dapat diterima pada tingkatan kelas untuk melanjutkan pendidikan sebelumnya; dan
    2. sistem pendidikan luar negeri dapat diterima pada tingkatan kelas yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan tujuan.

Pasal 57
Perpindahan Murid antar-Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju.

Pasal 58
  1. Murid setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan
    2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Murid setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMP, SMA, atau SMK di Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Murid yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
    2. menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan
    3. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 59
  1. Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
  2. Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan