Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-24-
Pasal 56
Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
merupakan Murid yang pindah selain pada semester
genap kelas 6 (enam) pada SD, kelas 9 (sembilan) pada
SMP, kelas 12 (dua belas) pada SMA, dan kelas 12 (dua
belas) atau kelas 13 (tiga belas) pada SMK.
Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal, pendidikan
nonformal, dan pendidikan informal, atau Satuan
Pendidikan di negara lain.
Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
yang sebelumnya merupakan Murid pada Satuan
Pendidikan yang menggunakan:
sistem pendidikan nasional dapat diterima pada
tingkatan kelas untuk melanjutkan pendidikan
sebelumnya; dan
sistem pendidikan luar negeri dapat diterima pada
tingkatan kelas yang ditentukan oleh Satuan
Pendidikan tujuan.
Pasal 57
Perpindahan Murid antar-Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju.
Pasal 58
Murid setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Murid setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMP, SMA, atau SMK di Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Murid yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 59
Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
Murid jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: