Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-22-
Pasal 51
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid di Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung di Satuan Pendidikan Negeri.
Bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pembebasan biaya pendidikan; atau
pengurangan biaya pendidikan.
Pemberian bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Jenis dan besaran bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Paragraf 6 Daftar Ulang
Pasal 52
Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e dilakukan oleh calon Murid yang telah diterima di Satuan Pendidikan.
Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Dalam hal calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum diterima pada Satuan
Pendidikan.
Satuan Pendidikan dilarang menerima calon Murid yang:
tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Murid baru yang lolos seleksi;
bukan merupakan calon Murid cadangan; dan
tidak melakukan daftar ulang.
Bagian Kelima Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Pasal 53
Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melakukan integrasi data hasil penerimaan Murid baru yang mencakup:
identitas Murid;
identitas Satuan Pendidikan asal; dan
identitas Satuan Pendidikan tujuan/yang menerima,
ke dalam Aplikasi Dapodik melalui laman resmi Kementerian.
Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data Murid dalam Aplikasi Dapodik secara berkesinambungan.