Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-21-
hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh:
Satuan Pendidikan; dan
dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Selain seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), SMK dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Paragraf 5 Pengumuman Penetapan Murid Baru
Pasal 49
Pengumuman penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan Murid baru.
Penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan.
Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah Murid baru yang diterima dalam penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d.
Selain mengumumkan calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Pasal 50
Pemerintah Daerah melakukan penyaluran calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) ke Satuan Pendidikan Negeri pada wilayah penerimaan Murid baru terdekat, Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Penyaluran Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar-Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau dengan kementerian lain penyelenggara Satuan Pendidikan.