Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-20-
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
usia.
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
kemampuan akademik;
jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
usia.
Pasal 44
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.
Pasal 45
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
hasil pembobotan atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Pasal 46
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Pasal 47
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
Pasal 48
Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
prestasi di bidang akademik maupun nonakademik; dan/atau