Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-19-

mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  1. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kepada panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan tempat calon Murid mendaftar dengan menunjukkan dokumen asli.
  2. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

Pasal 40
Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.

Paragraf 4
Seleksi Penerimaan Murid Baru

Pasal 41
  1. Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan seleksi penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c berdasarkan dokumen persyaratan yang:
    1. diunggah calon Murid dalam aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); atau
    2. diserahkan calon Murid kepada panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7).
  2. Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan.
  4. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pasal 42
  1. Seleksi calon Murid kelas 1 (satu) SD didasarkan pada persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
  2. Seleksi calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.

Pasal 43
  1. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. usia; dan
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.