Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- musyawarah kerja kepala Satuan Pendidikan;
- kelompok kerja kepala Satuan Pendidikan;
- musyawarah kerja pengawas Satuan Pendidikan;
- kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
- orang tua/wali calon Murid.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:
- orang tua/wali calon Murid; dan
- calon Murid.
- Sosialisasi penerimaan Murid baru dapat dilakukan melalui:
- bimbingan teknis;
- pertemuan komite sekolah;
- forum kepala Satuan Pendidikan;
- forum organisasi pendidikan;
- penyampaian surat;
- media sosial milik Kementerian;
- media sosial milik Pemerintah Daerah;
- media sosial milik Satuan Pendidikan;
- papan pengumuman di Satuan Pendidikan;
- media massa setempat; dan/atau
- kanal informasi lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
|
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Paragraf 1
Umum
Pasal 37
|
- Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas:
- pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
- pendaftaran penerimaan Murid baru;
- seleksi penerimaan Murid baru;
- pengumuman penetapan Murid baru; dan
- daftar ulang.
- Dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon Murid.
|
Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Pasal 38
|
- Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan secara terbuka.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
- Satuan Pendidikan Negeri; dan
- Satuan Pendidikan Swasta dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian
|
