Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-17-

  1. musyawarah kerja kepala Satuan Pendidikan;
  2. kelompok kerja kepala Satuan Pendidikan;
  3. musyawarah kerja pengawas Satuan Pendidikan;
  4. kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
  5. orang tua/wali calon Murid.
  1. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:
    1. orang tua/wali calon Murid; dan
    2. calon Murid.
  2. Sosialisasi penerimaan Murid baru dapat dilakukan melalui:
    1. bimbingan teknis;
    2. pertemuan komite sekolah;
    3. forum kepala Satuan Pendidikan;
    4. forum organisasi pendidikan;
    5. penyampaian surat;
    6. media sosial milik Kementerian;
    7. media sosial milik Pemerintah Daerah;
    8. media sosial milik Satuan Pendidikan;
    9. papan pengumuman di Satuan Pendidikan;
    10. media massa setempat; dan/atau
    11. kanal informasi lain yang dapat diakses oleh masyarakat.


Bagian Keempat
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru


Paragraf 1
Umum

Pasal 37
  1. Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas:
    1. pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
    2. pendaftaran penerimaan Murid baru;
    3. seleksi penerimaan Murid baru;
    4. pengumuman penetapan Murid baru; dan
    5. daftar ulang.
  2. Dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon Murid.

Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru

Pasal 38
  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan secara terbuka.
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
    1. Satuan Pendidikan Negeri; dan
    2. Satuan Pendidikan Swasta dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian