Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-16-

  1. Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh kepala Satuan Pendidikan.
  2. Keanggotaan panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Penetapan pembentukan panitia penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru.

Paragraf 6
Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru

Pasal 35
  1. Pemerintah Daerah menyediakan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring.
  2. Penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan sumber daya:
    1. jaringan listrik;
    2. jaringan internet;
    3. ketersediaan perangkat keras di Satuan Pendidikan; dan
    4. kemampuan sumber daya manusia/operator.
  3. Pemerintah Daerah harus memastikan data pada aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    1. disajikan secara faktual; dan
    2. terintegrasi paling sedikit dengan data pada:
      1. Aplikasi Dapodik;
      2. data pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
      3. data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
      4. data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Paragraf 7
Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Pasal 36
  1. Sosialisasi penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan oleh:
    1. Kementerian;
    2. Dinas Pendidikan; dan
    3. Satuan Pendidikan.
  2. Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan.
  3. Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:
    1. Satuan Pendidikan, termasuk operator Satuan Pendidikan;