Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-15-
Paragraf 4 Penyusunan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru oleh Pemerintah Daerah
Pasal 33
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan paling sedikit unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat.
Petunjuk teknis penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
persyaratan penerimaan Murid baru;
kriteria jalur penerimaan Murid baru;
daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru;
mekanisme pelaksanaan penerimaan Murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring;
larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru;
tata cara pemantauan dan evaluasi; dan
tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan Murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.
Kanal pelaporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disediakan dan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di Satuan Pendidikan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Paragraf 5 Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru
Pasal 34
Panitia penerimaan Murid baru terdiri atas:
panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah; dan
panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan.
Panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh kepala daerah.
Keanggotaan panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
Dinas Pendidikan;
Dinas Dukcapil;
Dinas Sosial; dan
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.