Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-14-
Paragraf 3 Penentuan Persentase Daya Tampung Jalur Penerimaan Murid Baru
Pasal 30
Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan Murid baru untuk:
Jalur Domisili;
Jalur Afirmasi;
Jalur Prestasi; dan
Jalur Mutasi.
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar:
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar:
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar:
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Pasal 31
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Pasal 32
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung:
potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.