Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-12-

  1. Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
  2. Metode penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26
  1. Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan.
  2. Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
    1. kondisi geografis; dan
    2. Satuan Pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 27
  1. Penghitungan sebaran domisili calon Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid.
  2. Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    1. menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil;
    2. mempertimbangkan kemudahan akses Satuan Pendidikan dari domisili calon Murid;
    3. mempertimbangkan domisili calon Murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; dan
    4. mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid:
      1. yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau
      2. penyandang disabilitas.

Pasal 28
  1. Penghitungan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c berdasarkan:
    1. ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri;
    2. proyeksi jumlah calon Murid; dan
    3. ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
  2. Daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghitung jumlah ruang kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan Aplikasi Dapodik