Lompat ke isi

Halaman:Permendikdasmen 3-2025.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-11-

  1. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
    1. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
    2. kartu keluarga.
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.


Bagian Ketiga
Perencanaan Penerimaan Murid baru


Paragraf 1
Umum

Pasal 24
Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi:
  1. penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
  2. penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
  3. penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah;
  4. pembentukan panitia penerimaan Murid baru;
  5. penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan
  6. sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.

Paragraf 2
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

Pasal 25
  1. Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
  2. Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:
    1. sebaran Satuan Pendidikan;
    2. sebaran domisili calon Murid; dan
    3. kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.
  3. Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:
    1. pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan;
    2. pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau
    3. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
  4. Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.