Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-10-
pihak lain yang berkepentingan.
Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 21
Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibuktikan dengan:
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
sertifikat/piagam prestasi;
dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
dokumen lain terkait prestasi.
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Pasal 22
Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
rapor;
pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan;
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf
b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Selain penetapan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8).
Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
Pasal 23
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.