Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-98-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 439
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pembangunan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
  5. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 441
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 442
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah menengah kejuruan.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan.