Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-95-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 425
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 426
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah atas.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah atas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 427
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 428
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan sekolah menengah kejuruan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana dan pendanaan sekolah menengah kejuruan;
  5. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
  6. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  7. pelaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri;
  8. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah kejuruan;
  9. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;