Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-94-

  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 421
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 422
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah menengah atas.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana menengah atas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 423
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah atas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah atas;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas;
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas.